banner 468x60

Senat UNG Selaraskan Statuta dan Organisasi Tata Kelola

Senat UNG Statuta
banner 468x60

READ.ID – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD), dalam rangka penyelarasan statuta dan Organisasi Tata Kelola (OTK).

FGD yang berlangsung pada Kamis (25/2/2021) itu, selain melibatkan pihak internal, juga melibatkan eksternal Kampus. Tujuannya untuk memberikan masukan proses penyelarasan statuta dan OTK.

Ketua Senat UNG Rauf A. Hatu, menuturkan statuta dan OTK dilakukan pembaharuan, dikarenakan perubahan nomenklatur dari sebelumnya Kemenristek menjadi Kemdikbud.

Selain itu, kata Rauf, ada ruang untuk dilakukan perbaikan sebagai upaya penyempurnaan berdasarkan penyesuaian kondisi lokal Institusi.

“Penyelarasan melibatkan sejumlah stakeholder, yang dapat memberikan berbagai masukan penting dalam penyempurnaan penyelarasan statuta dan OTK,” ujar Rauf.

Setelah dilakukan penyelarasan statuta dan OTK, dijelaskan Rauf, nantinya hasil tersebut akan disampaikan ditingkatan Fakultas dalam bentuk kegiatan sosialisasi.

“Dari masing-masing fakultas kemudian akan dilakukan rapat pleno melalui senat universitas. Jika sudah dilakukan finalisasi selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kementerian untuk dapat disahkan,” kata Rauf.

Rektor UNG, Eduart Wolok, dalam sambutannya mengapresiasi jajaran Senat Universitas yang telah begitu gigih dan tekun mengawal penyesuaian statuta.

Menurutnya penyusunan statuta harus disesuaikan dengan kondisi internal lembaga, yang tentunya harus disusun dengan tidak bertentangan dengan regulasi perundang-undangan.

“OTK harus menyeleraskan dengan pihak kementerian terkait, karena OTK merupakan segala sesuatu yang diatur dengan menggunakan APBN. Sehingga kita harus teliti dalam menyelaraskan keduanya,” beber Eduart.

Eduart meminta seluruh pihak terkait untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan statuta yang saat ini ada, karena masin banyak ruang-ruang yang dapat menimbulkan perdebatan.

“Untuk OTK pun demikian, harus segera diatur dan disesuaikan dengan kebijakan terkait. OTK harus menyelaraskan dengan pihak kementerian, sebab itu merupakan segala sesuatu yang diatur dengan menggunakan APBN,” tandas.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60