READ.ID – Sengketa masalah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang telah lama bergulir sudah diputuskan oleh pihak pengadilan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR ini.
Hal ini jika mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo pada Senin (27/04/2021).
Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.
“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, disebut tidak ada kerugian negara sebesar RP43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan. Jadi, silahkan hormati putusan pengadilan,” katanya.
Ridwan meminta supaya pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo.
Karena menurutunya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses peradilan yang berjalan di pengadilan tersebut.
“Contohilah pak, gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum, dua kali. Pak gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GORR.
Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya sengketa masalah GORR tersebut.
Sayangnya, kata dia, saat putusan pengadilan keluar, masih ada saja oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum itu.
“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp43,3 miliar,” ketusnya.
Ridwan mengajak kepada seluruh masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.
“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan,” tegasnya.
(Aden/RL/Read)