READ.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato dimenangkan Pasangan Saipul A Mbuinga – Suharsi Igirisa (SMS).
Hal itu sejalan dengan adanya penolakan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Hasan.
Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan menolak gugatan itu saat melaksanakan sidang putusan pada Rabu (17/2/2021).
Amar putusan yang dibacakan Hakim Manahan MP Sitompul menyatakan Mahkamah tidak menemukan buki awal yang menyakinkan.
Bukti itu berkaitan dengan adanya pelanggaran Pilkada Kabupaten Pohuwato yang dilakukan Pasangan SMS.
Sementara keputusan dalam Surat putusan MK dengan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan menolak gugatan pemohon.
“Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dengan telah memenangkan sengketa Pilkada Pohuwato itu, kini Pasangan SMS tinggal menunggu jadwal untuk selanjutnya akan dilantik.
(Aden/Read)