READ.ID – Seorang ayah di Kecamatan Madidir, Kota Bitung diamankan Tim Resmob Polres Bitung lantaran perkosa anaknya sendiri.
Dirinya ditangkap pada Senin, (5/4/2021) oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban.
Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi, tersangka telah mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya.
Perbuatan tak bermoral tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, sudah terjadi sebanyak tiga kali, saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
Saat ini, menurut AKP Frely Sumampow, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tandasnya.
(SAS/RL/Read)