READ.ID – Seorang ayah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo diduga cabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada malam hari saat isteri dan kedua anaknya yang lain tengah tidur lelap.
Salah satu Kapolsek melalui penyidik di Kabupaten Pohuwato saat dikonfirmasi juga membenarkan perbuatan mesum itu. Kata dia, persitiwa itu terjadi pada 2019 silam.
“Jadi, saat istri dan anaknya itu tidur, pelaku melakukan perbuatannya. Korban pun tidak dapat melakukan apa-apa,” kata dia, Minggu (23/08/2020).
Akibat perbuatan itu, korban pun mulai merasa resah untuk tinggal di rumah bersama ayahnya kandungnya itu. Hingga akhinya dirinya berupaya kabur dari rumah tersebut.
Perlakukan ayah kandungnya itu kemudian diceritakan korban kepada teman-temanya dan kepala desa setempat. Dari pengakuan korban itulah sehingga kasus tersebut terbongkar.
“Perbuatan itu lama terbongkar karena pelaku selalu mengancam korban. Namun, akhirnya juga diketahui setelah korban bercerita kepada temannya dan kepala desa,” tuturnya.
Saat ini terduga pelaku yang telah telah cabuli anak kandungnya itu telah ditahan di Polsek setempat. Dirinya pun kini disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan penahanan dan saat ini kasus tersebut tengah kita proses. Kami pun sudah melakukan visum, dan ada bukti sobek di bagian kewanitaan korban,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)