Seorang Hairdreaser Lakukan Pelecehan Anak Dibawah Umur

Pelecehan Anak
banner 468x60

READ.ID – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (15/02) telah mengamankan AM alias Adit (48), warga kelurahan Limba UII yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur

Pelaku yang berprofesi sebagai hairdreaser (penata rambut dan makeup) yang sekaligus karyawan di salah saru salon ternama di Kota Gorontalo ini diamankan usai dilaporkan korbannya.


banner 468x60

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasatreskrim Kompol Leonardo Widharta,.S.I.K mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban berinisial IA

Kompol Leonardo mengatakan awalnya orang tua korban mencari anaknya IA,dan berpapasan dengan terduga pelaku AM,kemudian menanyakan keberadaan anaknya namun AM mengatakan tidak tahu,namun orang tua korban tidak percaya dan pergi bersama AM ke kosannya kemudian menemukan anaknya ada di dalam kamar kos AM dengan posisi pintu kamar terkunci dari luar.

“Setelah mendapati anaknya di dalam kamar AM,orang tua korban mengiterogasi dan IA mengaku sudah dicabuli oleh AM dengan cara di cium dan disodomi,”ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa berdasarkan keterangan pelaku AM perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2022 dan selain IA ada empat korban lainnya.

Saat ini AM sudah diiserahkan di unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kompol Leonardo

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90