Seorang Ibu Setubuhi Anak Kandung Sendiri

READ.ID – Seorang ibu rumah tangga diamankan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga setubuhi anak kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, mengatakan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT yang dilaporkan pada 2 Desember 2020, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“Korban tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan dirumahnya sekitar bulan Juni 2020, saat suaminya sedang tidak berada di rumah,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ibu setubuhi anak itu, kata Artanton, bermula pada September 2020, saat saksi (suami tersangka) menerima kiriman video dari anak saksi (saudara korban) yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka dengan korban.

Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban.

Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi.

“Dari laporan tersebut kemudian pada 26 Januari 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB, dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version