READ.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato berhasil menangkap KRW alias Kismat (48) seorang Kepala Desa di Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, karena terlibat menggunakan narkoba. KRW ditangkap polisi di rumahnya di Desa Butungale tanpa perlawanan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Pohuwato, AKP. Leonardo Widharta membenarkan, bahwa pelaku adalah kepala desa di Pohuwato yang diamankan petugas pada rabu, (14/8).
Dirinya juga mengungkapkan, Pelaku merupakan pemakai Lama narkoba jenis sabu. KRW juga sebagai penyokong dana untuk membeli sabu dan dipakai bersama teman-temannya.
“Bersangkutan kita tangkap di rumahnya. Saat kita amankan dia menyerahkan uang dua ratus ribu rupiah yang akan dipakai untuk membeli sabu bersama temannya,” Ujar Leonardo saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (17/8).
Penangkapan kades tersebut merupkan hasil pengembangan dari penangkapan dari tersangka IS (44) dan TG alias yang merupakan warga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato pada Senin, (12/8) lalu. Dua pelaku itu ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,6 gram sabu.
Dari penangkapan itu, para pelaku mengaku kepada petugas bahwa ada rekannya bernama KRW yaitu kades Butungale terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
AKP Leonardo juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena terinformasi masih ada lagi pelaku berinisial PI yang diduga sebagai pemasok narkoba dari Moutong Sulawesi tengah.
“Penangkapan kades merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya kita sudah tangkap dua orang. Kita masih berupaya mengejar lagi pelaku pemasok narkoba,” Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu dan resmi ditahan di Mapolres Pohuwato untuk penyelidkan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.