READ.ID – Seorang laki-laki berinisal AL (23) yang merupakan terduga pelaku pencurian sebuah sepeda motor akhrinya ditangkap anggota kepolisian.
Warga Desa Taluan, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah itu diamankan karena diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi di kompleks Pasar Sentral Isimu, Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dirinya dibekuk oleh anggota Polsek Paleleh pada Selasa (29/09/2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan atas AL itu juga atas koordinasi yang dilakukan Polsek Paleleh dengan Tim Pandawa Polres Gorontalo.
Sebelum AL berhasil diringkus, diketahui posisi pelaku berada di wilayah Hukum Polsek Momunu, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah.
Akan tetapi, setelah dicek di wilayah tersebut, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Tak mau berhenti sampai di situ saja, tim kembali melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kita pun mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno, Kamis (01/10/2020).
Mengetahui hal itu, Tim Pandawa pun segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Paleleh untuk meminta bantuan agar bisa mengamankan pelaku.
Pada akhirnya, pelaku pun berhasil dibekuk anggota Polsek Paleleh saat sedang tidur di rumah orang tuanya di Desa Lilito.
“Jadi, karena pelaku sudah diamankan, kita kemudian langsung bergerak menuju ke Polsek Paleleh guna melakukan penjemputan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Barang Bukti (BB), yakni sepeda motor Yamaha VEGA ZR telah diamankan pihak Polsek Momunu. Selanjutnya, BB tersebut dikirim melalui mobil bus ke Polres Gorontalo.
“Saat ini pelaku dalam proses penjemputan untuk selanjutnya akan menjalani proses pemerikasaan di Mapolres Gorontalo,” tandas Nauval.
(Aden/RL/Read)