READ.ID – Seorang pemuda di Gorontalo diamankan petugas akibat mengunggah ujaran kebencian dengan memaki polisi melalui status media sosial (Medsos) Facebook (FB).
Pemuda yang diketahui berinisial LB tersebut adalah warga Desa Pilomalula, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Pelaku kasus ujaran kebencian yang berisikan makian yang ditujukan ke institusi Polri saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara,” Kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/1/2021).
Wahyu menjelaskan penangkapan terhadap LB berawal saat Tim Reskrim mendapat informasi di Salah satu akun FB atas nama Felisa Fadila telah memuat status di Facebook dengan menuliskan kalimat makian kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku penghinaan terhadap institusi Polri dilakukan oleh orang tak dikenalnya. Ia mengaku akun FB-nya di bajak/hack oleh org tak dikenalnya,” ucap Wahyu.
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini.
Mengingat hampir seluruh masyarakat memiliki handphone yang kesemuanya berbasis android.
Sehingganya, hal ini memungkinkan masyarakat untuk intes menjalin interaksi dengan menggunakan media sosial.
Kata dia, pemanfaatan medsos ini memudahkan dalam komunikasi. Namun, di sisi lain menjadi celah kelompok tertentu memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang negatif. Seperti halnya menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Oleh sebab itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana lagi dalam menggunakan media sosial.
“Manfaatkanlah medsos untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman. Bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” ajak Wahyu.
(Aden/Read)