READ.ID – Seorang pemuda tega menganiaya gadis di bawah umur disalah satu kos, di Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, pemuda tersebut berinisial PJT (19), warga Kelurahan Teling Atas, Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemuda tersebut menganiaya gadis dibawah umur yang diketahui pacarnya sendiri V (15), warga Suluun Tareran, Minahasa Selatan, pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 Wita.
Sebelum terjadi penganiayaan, pemuda dan korban sempat terlibat adu mulut.
Awalnya, pemuda itu meminta handphone milik korban untuk membuka facebook, namun sang gadis tidak memberikannya.
Kemudian, pemuda tersebut marah lalu menganiaya sang gadis secara bertubi-tubi, hingga mengalami luka cukup parah di bagian wajah.
Setelah melakukan penganiayaan, pemuda tersebut langsung pergi melarikan diri.
Sementara itu, Tim Macan dan Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, juga melalui postingan grup facebook, segera melakukan penyelidikan.
Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disebuah warung kopi di wilayah Wawonasa, Singkil, Manado, sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (24/8/2021).
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado Iptu Yusak Parinding, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yusak Parinding. (Nurhidayanti).