READ.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisual SA (42) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan polisi, Jumat (6/8/2021) dini hari.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, penangkapan terhadap tersangka SA berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Iptu Susilo.
Dari tangan SA, ungkap Iptu Susilo ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plastik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu,.
“Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Resnarkoba itu.
(SAS/Read)