Seorang Pengemudi Ojek Online di Gorontalo Nyambi jadi Jambret

Pengemudi Ojek Online Jambret Gorontalo

READ.ID – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Gorontalo dibekuk Polsek Kota Tengah karena diduga jambret handpone milik seorang perempuan.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari korban pada 23 April 2021, tentang kasus dugaan pencurian handphone dengan cara dijambret.

Dalam laporannya, korban atas nama Eka Anugerah Puteri sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain Handpone pada Jumat 23 April 2021 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.

Tidak lama kemudian, datang seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang korban. Pada saat itu, pelaku mengambil secara paksa handphone milik korban. Lelaki yang tidak dikenal tersebut kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya.

“Menurut pengakuan korban, dirinya sempat mengejar pelaku, tapi tidak ketemu. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polsek Kota Tengah, dimana handphone miliknya merek Samsung A20s warna merah telah diambil oleh orang yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek Kota Tengah, Ipda Suprapto.

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berkat bantuan informasi masyarakat, petugas menangkap pelaku berinisial MRI, warga kelurahan Limba UI, kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 23 Juni 2021. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah handpone yang diduga merupakan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku jambret tersebut bekerja sebagai pengemudi ojek online.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Kota Tengah. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 sub Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Ipda Suprato.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version