READ.ID – Seorang penumpang kapal berinisial FH terciduk membawa 226 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di pelabuhan Gorontalo.
FH diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dalam operasi Pekat Imbangan Otanaha 1 Tahun 2021.
Kapolsek KPG, Ipda Sofyan T Ishak menjelaskan, miras diamankan dari pelaku saat akan berangkat ke Banggai, Sulawesi Tengah.
“Pelaku diamankan pada Minggu 14 Maret 2021. Miras berasal daru Sulawesi Utara dan akan diselundupkan ke Banggai, Sulawesi tengah. Untuk mengelabui petugas, minuman keras itu dikemas dalam kemasan air mineral tersegel,” ujar Ipda Sofyan.
Minuman keras jenis cap tikus iitu diangkut dalam mobil pick up warna silver metalik dengan nomor polisi DB 8765 BI. Miras di packing dalam 11 galon air mineral ukuran 19 liter, dan dalam 5 jerigen ukuran lima liter total keseluruhan 226 liter.
“Pengakuan Pemilik miras ini untuk dikonsumsi dan diperjual belikan,” tambah Sofyan.
Ipda Sofyan juga menegaskan, pihaknya terus melakukan penagamanan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran seperti miras, sajam, dan narkoba di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.
“Pemeriksaan atau pengamanan khususnya di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, harus diperketat (untuk) mengantisipasi penyelundupan minuman keras dan barang-barang terlarang lainya,” pungkasnya.
(Wahyono/RL/Read)