READ.ID – Seorang perempuan dengan inisial MA (26) di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ditangkap polisi gegara berjualan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno mengatakan MA berhasil diamankan berawal dari tertangkapnya AL dan CA.
Berdasarkan pengakuan AL, ia mendapatkan barang tersebut dari MA. Dari informasi itu petugas langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai). Terinformasi MA ada di wilayah itu.
Di daerah tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin.
“Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk alat komunikasi dalam bertransaksi,” ungkap Kabid Humas, Kamis (28/01/2021)
Kendati tidak ditemukan barang tersebut, berdasarkan bukt-bukti transaksi di handphone-nya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Ia juga mengaku mendapatkan barang sabu tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, MA sudah dilakukan penahanan di Polda Bengkulu,” kata Sudarno.
(Aden/Read)