Seorang Tersangka Pencabulan di Gorontalo Akhirnya Tertangkap

Pencabulan

READ.ID – Seorang tersangka pencabulan di Gorontalo berinisial SA (46) akhirnya tertangkap tangan walau ia berusaha kabur ke Jakarta.

Dirinya diamankan Satreskrim Polres Gorontalo di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan SA sebagai tersangka.


banner 468x60

Namun, sebelum berhasil tertangkap, SA lebih dulu kabur dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, penangkapan terhadap SA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/153/VI/2020/SPKT/RES-GTLO, tertanggal 2 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mencari keberadaan SA. Dari hasil pencarian petugas, SA ternyata lari ke Jakarta dan bersembunyi di salah satu Apartemen di wilayah Jakarta selatan.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi kemudian langsung memburu SA hingga ke Jakarta.

Penangkapan SA berlangsung dramatis. SA berusaha melawan petugas dengan membantah dirinya tidak terlibat dalam kasus itu. Namun, setelah petugas memperlihatkan surat perintah penahanan, SA akhirnya menyerah.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif dengan anggota, sehingga anggota harus menunjukan surat penahanan kepada pelaku,” ungkap Nauval, Sabtu (28/11/2020).

SA saat ini sudah berada di Mapolres Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut. Melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, Kata Nauval, SA ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban. Sehingganya, ia nekat melakukan hal itu.

Korban sempat mendapatkan ancaman tersangka pencabulan ini agar tidak melaporkan hal tersebut kepada siapapun, termasuk pihak kepolisian.

“Menurut pengakuan korban. SA melakukan  kepada korban sudah berulang-ulang kali,” jelas Kasat.

Kata Nauval, SA terancam Pasal  82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 PolreTahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang.

“Dengan ancaman penjara hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun  penjara,” tandasnya.

(Read/Dulohupa)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90