Seorang Wanita Di Gorontalo Tipu Uang Jamaah Umroh Rp 1 Milyar

Umroh Gorontalo
Kepolisian Daerah (Polda) Polda Gorontalo imbau warga untuk lebih teliti memilih biro travel perjalanan ibadah Umroh. Sebab, mulai marak kasus penipuan di masyarakat dengan mengiming-imingi travel perjalanan umroh dan haji yang biayanya murah.
banner 468x60

READ.ID – NMR alias Nur (30), Seorang Wanita Asal Gorontalo tipu uang Jamaah Umroh sebanyak Rp 1 Milyar. Ia telah ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo, atas kasus penipuan kepada 60 Jamaah Umroh dengan mengaku pemilik Travel Muthmainnah.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, tersangka mulanya merekrut 60 jamaah asal Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada bulan April hingga Oktober 2019. Saat itu, Ia mengatasnamakan pemilik biro perjalanan Umrah Mutmainnah.


banner 468x60

Setelah berhasil merekrut Jamaah, pelaku meminta korban untuk menyetorkan biaya perjalanan umroh, dengan biaya 24 juta hingga 27 Juta rupiah setiap orangnya. Pelaku kemudian menjanjikan para Jamaah akan berangkat Umrah pada bulan November 2019.

Pada tanggal 4 November 2019, NMR sempat memberangkatkan puluhan jamaah tersebut ke Jakarta, tetapi jamaah tidak melanjutkan lagi perjalannya lagi hingga ke tanah suci Jeddah Arab Saudi.

“Tersangka sebelumnya pernah bekerja di Travel Muhsinin, tapi sudah diberhentikan pekerjaannya sejak Juni 2019. Kemudian pelaku juga mengaku pemilik Travel Mutmainnah yang belum memiliki izin dari Kementerian Agama,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Atas perbuatan itu, kata Wahyu, Korban yang berjumlah 60 orang mengalami kerugian mencapai 1.081.000.000 rupiah. Petugas juga telah mengamankan barangbukti sejumlah rekening pelaku, beserta administrasi pendaftaran perjalanan umrah.

Dihapan polisi, pelaku mengaku tidak mampu mengembalikan uang para jamah, karena sudah digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kini tersangka NMR sudah ditahan di Mapolda Gorontalo dan dijerat pasal 378, subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 8 tahun atau denda 8 milyar rupaih. (Wahyono/Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90