READ.ID – Seorang wanita berinisal SA (38) nekat selundupkan ribuan liter miras jenis cap tikus dari Sulawesi utara menuju Provinsi Gorontalo, Rabu (05/2).
Wanita diketahui warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu menyelundupkan 1050 liter miras dengan menggunakan mobil, dan dibantu sopirnya berinisial KHR (32), warga Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, para pelaku dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo saat melintasi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Sekitar pukul 01.30 wita, Rabu (05/1) dini hari.
Setelah melihat mobil yang dicurigai, petugas kemudian memberhentikan mobil avansa yang mereka gunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Penyelundupan ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Polda Gorontalo langsung menuju lokasi. Setelah diperiksa petugas, pelaku mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 42 kantung plastik, dimana setiap kantungnya berisi 25 Liter,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, miras rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kini barang bukti mitas senilai Rp 18 juta sudah diamankan di Polda Gorontalo. Sementara wanita pemilik miras dan sopirnya masih dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (Jeff/RL/Read)