Sidang Etik Wahyudin Moridu Digelar Tanpa Kehadiran Terduga, Putusan Tetap Dibacakan di Paripurna

READ.ID – Sidang etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Wahyudin Moridu berlangsung tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Meski demikian, persidangan tetap digelar in absentia sesuai dengan tata beracara BK dan berujung pada pembacaan putusan di rapat paripurna DPRD, pada Senin (22/09).

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa Wahyudin sebenarnya telah dipanggil secara resmi dan bahkan sempat mengonfirmasi kesediaannya hadir. Namun, hingga sidang dimulai, ia tidak kunjung datang.

“Kami sudah panggil sesuai prosedur, bahkan sempat konfirmasi lewat telepon bahwa bersedia hadir. Tapi saat sidang dimulai, yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Umar Karim.

BK sempat menunda jalannya persidangan, namun karena terduga tetap tidak hadir, sidang akhirnya dilanjutkan tanpa kehadirannya. Menurut Umar, hal ini sah sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata beracara BK.

“Tetap sah. Sidang in absentia diperbolehkan dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.

Usai persidangan, hasil keputusan BK kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada sore harinya. Paripurna itu secara resmi membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang dilakukan oleh Wahyudin Moridu.

“Paripurna tadi sore mendengarkan pembacaan Surat Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025 tentang hasil sidang etik,” jelas Umar Karim.

Ketidakhadiran Wahyudin dalam sidang etik BK menambah sorotan publik terhadap kasus yang sejak awal sudah menuai kontroversi. Sementara itu, proses administrasi lanjutan terkait kursi kosong yang ditinggalkannya masih menunggu tahapan sesuai prosedur.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version