KOTAMOBAGU, READ.ID – Penetapan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kotamobagu akan digelar, Rabu, 26 Oktober 2022, besok.
Penetapan ODCB dilakukukan melalui sidang oleh Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Suluttenggo, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwsata (Dsibudpar) Kotamobagu.
Sidang penetapan status ODCB itu dilakukan untuk memutuskan apakah ODCB yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Disbudpar, layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hasil penetapan dalam bentuk rekomendasi teknis tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Kotamobagu untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).
“Beberapa objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya oleh tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar akan di SK kan, dan SK itu dikeluarkan oleh Wali Kota,” kata Kepala Disbudpar Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta, Selasa, 26 Oktober 2022.
Anki menjelaskan, penetapan cagar budaya adalah salah satu upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang ada di Kotamobagu.
“Mudah-mudahan apa yang kita usulkan memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, Faiz M Anis Kaba mengatakan terdapat enam ODCB yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk diverifikasi setelah itu akan dilakukan penetapan status.
“Hari ini keenam objek tersebut sudah diverifikasi langsung dilapangan. Hasil verifikasi ini akan dikaji dan kemudian akan ditetapkan statusnya apakah layak atau tidak ditetapkan menjadi cagar budya,” kata Faiz.
Faiz menyebut yang menjadi acuan penetapan cagar budaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Diketahui 6 ODCB yang diusulkan dan telah diverifikasi oleh Tim Ahli BPCB wilayah Suluttenggo yaitu, Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang di Desa Poyowa Besar, Makam Punu’Tadohe di Bukit Kansil Kelurahan Upai, kompleks pemakaman Raja DC Manoppo di Kelurahan Matali, Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta di Kelurahan Kotobangon, Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu di Kelurahan Kotamobagu dan Masjid Al-Huda Desa Kopandakan I.(*)