READ.ID – Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, terkait perkara pidana Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango sejumlah saksi mengaku kenal dengan terdakwa WNA China.
Dalam sidang perkara Batu Hitam yang berlangsung Kamis (3/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yaitu Pelaku penambang Batu Hitam Famli dan Avizi, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo Ramlan dan Taher Laitupa, dari pihak pelayaran Zeni Malingkas selaku kepala Operasional Monitor Bongkar Muat Kontainer Kapal, pihak Expedisi Ramli dan Irfan Umar.
Saksi Famli menceritakan awal mula dirinya berkenalan dengan Mr Gan, dimana awalnya Famli memperlihatkan Batu Hitam yang ada di lokasi Desa Suka Damai Kabupaten Gorontalo, namun kualitasnya tidak bagus.
“Waktu saya menambang di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango, Mr Gan ini yang mau beli, sehingga seluruh aktivitas biaya didanai oleh Mr Gan namun yang melakukan transfer kepada saya yaitu Widyna Winata penerjemah dari Mr Gan,” ujar Famli.
Saksi Ramli dari pihak Expedisi saat memberikan keterangan didepan mejelis hakim mengatakan sudah beberapa kali mengirim Batu Hitam.
“Saya kenal dengan Mr Huang, pernah ketemu dan bahas pengiriman Batu Hitam,” Ramli.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Irfan Umar dimana ia mengaku pernah melakukan pengiriman Batu Hitam atas dan mengenal nama, Famli, Charlie, Aan, Suhendra.
“Saya kenal Mr Gan lewat dokumen namun tidak mengenal orangnya,” jelasnya.
Sementara itu saksi Zeni Malingkas selaku Kepala Operasional monitor bongkar muat kontainer kapal, juga mengaku kenal dengan Mr Gan.
“Sudah beberapa kali menerima dokumen isinya Batu Hitam,” ujar Zeni.