READ.ID – Sidang mendengarkan keterangan Saksi dalam perkara pidana pertambangan Batu Hitam ilegal asal Kabupaten Bone Bolango yang berlangsundi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (10/11), salah seorang Saksi Taufik Ramdani Seban mengaku dibayar oleh terdakwa.
“Saya kenal dengan terdakwa, awalnya saya kenal dengan Mr Huang,” ungkap Taufik Ramdani Seban.
Ia mengungkapkan jika, harga batu hitam yang ditawarkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp700 ribu per karung, adapun caranya yaitu terdakwa melalui penerjemahnya memberikan uang sebesar Rp350 juta.
“Saya memang tidak mau terikat, makanya ada perjanjian kontrak, namun kontrak tersebut bukan dengan saya, akan tetapi melalui saudara Owen yaitu anaknya dari Anis Suleman alias Ka Osi. Uang itu dari Mr Huang ditransfer ke saudara Owen, dari Saudara Owen baru diserahkan ke saya,” jelasnya.
Namun dari nilai transaksi tersebut, belum semua terpenuhi baru ada sekitar beberapa karung, karena saat itu sudah ada dari Bareskrim Polri yang turun.
“Namun stokfile Batu Hitam yang ada itu sudah terbayarkan, termasuk stokfile yang ditampung dirumah saya, itu sudah dibayarkan oleh terdakwa,” tegasnya.
Terkait urusan pengiriman, saksi mengaku tidak mengetahui sama sekali, sebab penyampaian dari penerjemah Mr Huang bahwa pengiriman itu menjadi tanggungan dari terdakwa.
Sementara itu Saksi Supriadi Alaina dalam keteranganya mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal keempat terdakwa tersebut.
Terkait dengan keterangan saksi Taufin Ramdani Seban, dalam sidang perkara pidana Batu Hitam ilegal, terdakwa melalui penerjemah membantah, bahwa uang 350 juta itu untuk membeli batu yang memiliki legalitas atau yang legal.
Atas pembelaan dari terdakwa tersebut, Saksi Taufik Ramdani Seban juga membantah dan tetap pada keterangan awal yang ia berikan.