READ.ID,- Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Provinsi Gorontalo membantu para petani sayur dalam pengujian kandungan residu pestisida dan cemaran mikroba. Belum lengkapnya sarana dan prasarana laboratorium pengujian di Gorontalo menurut Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe membuat pengujian terpaksa harus dikirimkan ke luar daerah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala dinas Pangan Provinsi Gorontalo usai mengambil contoh sayuran di Desa Huntu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango yang akan dilakukan pengujian di Depok, Jawa Barat.
”Saya berharap UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan dapat dilengkapi dengan sarana prasarana laboratorium pengujian, sehingga tidak perlu mengirim sampel ke luar daerah lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan jika nanti laboratorium pengujian yang representatif dan terakreditasi hadir di Provinsi Gorontalo, bisa dipastikan waktu pengujian dapat lebih singkat serta semakin banyak produk pangan segar yang diuji dan diterbitkan sertifikat keamanan pangannya.
Saat ini untuk sekali pengujian satu sample sayuran di laboratorium di luar daerah, UPTD harus mengeluarkan biaya sebesar Rp3 juta. Sementara, pengujian ini sangat penting untuk mengetahui kandungan residu pestisida. Adanya residu pestisida di atas batas maksimum residu pada produk pangan dan kemudian terkonsumsi ke dalam tubuh manusia dalam jangka panjang, dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.
”Bahan aktif pada pestisida bersifat karsinogenik, artinya dapat berpotensi menimbulkan penyakit kanker,” kata Sila menguraikan dampak buruk pestisida.
Lebih jauh Sila menguraikan pengambilan contoh dan pengujian laboratorium yang dilakukan saat ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Pelaku Usaha yang akan disertifikasi wajib menerapkan budidaya sayuran yang baik, yang dibuktikan dengan adanya Standar Operasional Prosedur Budidaya Tanaman dan pencatatan budidaya sayuran mulai dari persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan sampai dengan panen dan pasca panen.
Sertifikasi Prima Tiga adalah proses pemberian jaminan bahwa pelaksanaan usaha tani dan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha/kelompok tani aman dikonsumsi.***