Simak Tahapan dan Jadwal PSU Gorontalo Utara Pasca Putusan MK

PSU Gorontalo Utara

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati. PSU ini digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon.

Berikut adalah tahapan dan jadwal lengkap PSU Pilkada Gorontalo Utara:

  • Pendaftaran Pasangan Calon/Pergantian Calon Terdiskualifikasi : Sabtu, 8 Maret 2025 – Senin, 10 Maret 2025
  • Pemeriksaan Kesehatan : Sabtu, 8 Maret 2025 – Senin, 14 Maret 2025
  • Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut & Pengunguman Nomor Urut : Minggu, 23 Maret
  • Masa Kampanye : Rabu, 26 Maret – Selasa, 15 April
  • Masa Tenang : Rabu, 16 April –  Jumat, 18 April
  • Hari Pemungutan Suara (Pencoblosan) : Sabtu, 19 April

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan PSU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 19 April mendatang.

KPU Gorontalo Utara pun akan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSU kepada partai politik.

“Kita juga akan sosialisasi pelaksanaan pemungutan surat suara ulang pada partai politik peserta pemilu, pemangku kepentingan dan masyarakat selama 46 hari mulai Senin, 3 Maret 2025, hingga Jumat, 18 April 2025,” kata Sofyan.

PSU Pilkada Gorontalo Utara ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi daerah.

“Kami secara transparan akan menyampaikan kepada publik terkait seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU hingga hari pemungutan suara nanti pada Sabtu, 19 April 2025,” tutup Sofyan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version