READ.ID— Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaska pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya tidak disertai perintah pembongkaran bangunan.
Adhan menjelaskan, keputusan yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo hanya berkaitan dengan pembatalan penetapan cagar budaya. Menurutnya, tidak ada satu pun kalimat dalam SK pencabutan yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
“Kita hanya membatalkan Perwako,” tegas Adhan, Sabqqqtu (17/10/2026)
Ia menjelaskan, penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.READ.ID— Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaska pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya tidak disertai perintah pembongkaran bangunan.
Adhan menjelaskan, keputusan yang diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo hanya berkaitan dengan pembatalan penetapan cagar budaya. Menurutnya, tidak ada satu pun kalimat dalam SK pencabutan yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
“Kita hanya membatalkan Perwako,” tegas Adhan, Sabtu (17/10/2026)
Ia menjelaskan, penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Marten Taha.
Adhan menyebut, penerbitan peraturan tersebut didasarkan pada masukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, menurutnya, penetapan itu perlu dikaji kembali agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adhan juga mengacu pada putusan pengadilan yang mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Nomor 126/10/11/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Dalam putusan tersebut, pemerintah kota diwajibkan melakukan kajian paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian.
Setelah dilakukan kajian, Adhan menyatakan bahwa penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Gorontalo kemudian mencabut keputusan terkait penetapan cagar budaya tersebut.
Adhan menegaskan, pencabutan SK itu tidak dapat dimaknai sebagai perintah untuk membongkar bangunan
Ia juga menanggapi anggapan yang mengaitkan dirinya dengan rencana pembongkaran bangunan tersebut. Adhan mengatakan, dirinya memang pernah menyampaikan keinginan untuk menjadikan lokasi itu sebagai restoran atau rumah makan, tetapi bukan berarti memerintahkan pembongkaran bangunan.
Menurut Adhan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan isi keputusan yang diterbitkan pemerintah kota, bukan berdasarkan penafsiran di luar isi dokumen tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah kota berkaitan dengan pembatalan penetapan cagar budaya, sedangkan perintah pembongkaran tidak tercantum dalam SK pencabutan tersebut.











