Skandal UPTD PPA Bolmut: Lembaga Perlindungan Anak Malah Bantu Terlapor

READ.ID – Sebuah fakta mencengangkan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Pasalnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang seharusnya berdiri di barisan terdepan melindungi korban kekerasan, justru diduga berbalik arah dengan memberikan pendampingan hukum kepada terlapor kasus kekerasan terhadap anak.

Dugaan pelanggaran serius ini bukan tanpa dasar. Sejumlah laporan dari masyarakat juga mengungkap adanya dugaan indikasi kuat bahwa UPTD PPA Bolmut tidak lagi berpihak pada korban.

Alih-alih fokus pada pemulihan dan pendampingan korban, lembaga ini justru disebut-sebut terlibat dalam proses pendampingan hukum pelaku sebagaimana hasil investigasi pewarta pada Selasa, 22 April 2024.

Ironisnya, tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. UPTD PPA dibentuk berdasarkan mandat resmi untuk menjadi benteng perlindungan bagi korban, bukan pembela pelaku kekerasan.

Ketentuan tersebut telah diatur tegas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018, bahkan dipertegas lagi dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut dengan gamblang menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan, baik hukum, psikologis, medis, maupun sosial, hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan, bukan pelaku.

Jika benar UPTD PPA Bolmut terlibat dalam pendampingan pelaku, maka hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mencoreng wajah lembaga yang selama ini dianggap sebagai garda terakhir penyelamatan perempuan dan anak.

Sementara itu, pihak UPTD PPA Bolmut saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp belum memberikan tanggapan.

(Jul/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version