READ.ID – Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (25/5) menemukan adanya ketidaksinkronan pemahaman Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah soal implementasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati mengatakan, merujuk pada definisi DAK yang bertujuan mendanai kegiatan khusus merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
Menyimak dari definisi DAK, papar politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan pers yang diterima awak, Rabu (26/5), berarti kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Pusat, didanai Pemerintah Pusat.
Namun, dalam kenyataannya yang ditemui BAKN DPR RI, kondisinya malah berbalik. Karena ada kata prioritas nasional, membuat seluruhnya menjadi domain Pemerintah Pusat mulai dari perencanaan, menentukan besaran alokasi DAK sampai kepada evaluasinya.
“Akhirnya, daerah penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa mempunyai kebijakan dalam pengelolaan dana DAK,” kata Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
Dikatakan anggota Komisi XI DPR RI tersebut, permasalahan bukan hanya terjadi tahun ini saja, tapi sudah beberapa tahun lalu. Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan Pemerintah Pusat, menjadi salah satu penyebab.
Hal lain yang jadi penyebab adalah regulasi atau petunjuk teknis (juknis) DAK sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal perencanaan daerah. “Akhirnya berdampak kepada pelaksanaan DAK di daerah bersangkutan,” kata Anis.
Anis yang juga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS ini menyayangkan kejadian yang terjadi berulang, padahal kajian mengenai DAK sudah cukup banyak. “Saya juga menyayangkan, DAK yang peruntukannya bertujuan untuk pembangunan infrastruktur, justru memiliki problematika yang tidak kunjung usai. Harus ditemukan solusinya.”
Disebutkan, kejadian yang berulang setiap tahun terkait dengan DAK tidak hanya didapati BAKN di Sulawesi Selatan, tapi juga dari laporan provinsi lain. “Kebanyakan masalahnya persoalan teknis, seperti juklak dan juknis yang sering terlambat terbit,” tutur Anis.
BAKN juga menemukan fakta, beberapa daerah mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan daerah itu karena yang menentukan menunya adalah Pemerintah Pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam paparan dia di Komisi X DPR RI menyampaikan, penyerapan dana DAK lambat. Pemerintah Pusat sudah mentransfer sejumlah dana, tetapi daerah lambat menyerap sehingga pembangunan infrastruktur di daerah menjadi terhambat.
Padahal, daerah mengungkapkan kendala begitu banyak seperti juknis yang datang terlambat, aturan berubah, menu tidak sesuai kebutuhan daerah dan lainnya.
“Jadi, temuan BAKN DPR RI ini sangat penting untuk masukan Pemerintah Pusat. Permasalahan DAK bukan hanya ketidaksiapan Pemerintah Daerah, kenyataaan yang ditemukan banyak permasalahan dari Pemerintah Pusat,” demikian Dr Hj Anis Byarwati.(at)