READ.ID – Terkait keberadaan usaha Peti Kemas di Gorontalo Utara (Gorut), anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru dari Partai Nasdem meminta agar perusahaan taat pada aturan.
Menurutnya pemerintah tidak ada niat atau menghalangi setiap usaha di sektor jasa, akan tetapi para pelaku usaha juga harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku.
“Jadi, kan, kalau kita tadi untuk menindaklanjuti laporan LSM terkait keberadaan usaha Peti Kemas di Desa Ilangata Kabupaten Gorontalo Utara,” ” Kata Yuriko Kamaru.
Terkait hal itu, kita akan dudukan pada jalur hukum yang benar, sehingganya, pemenuhan persyaratan harus dipenuhi.
“Kalau perizinan belum ada, maka semua kewajiban hukum harus dipenuhi dulu,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar dinas terkait dalam hal ini PTSP Provinsi Gorontalo harusnya berkoordinasi dengan PTSP Kabupaten Gorontalo Utara agar bisa mencarikan jalan keluar terkait dengan masalah izin peti kemas tersebut.
“Setiap peluang usaha harus dibuka, tapi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko mengatakan saat ini pihaknya belum pernah menerima terkait dengan perizinan depo.
Adapun perizinan yang baru masuk kepada pihaknya yakni perizinan permohonan bongkar muat. Kemudian, kalau untuk permohonan atas nama PT. Kunia Anggrek, pihaknya juga telah mengembalikan hal tersebut mengingat posisi lokasinya berada di atas izin pertambangan.
“Tidak mungkin kami mengeluarkan izin di atas izin. Jadi, sampai dengan hari ini tidak ada izin depo,” ucapnya. (RL/Read)