READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama PT Royal Coconut Kabupaten Gorontalo dan FSPMI.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II itu, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, Senin (18/11/2024).
“Jadi kesimpulannya itu ada beberapa poin yang bisa diakomodir oleh perusahaan dan kemudian ada beberapa poin juga yang masih akan dibicarakan,” ungkap Ketua Komisi II, Yulis Igirisa.
Berdasarkan tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo, pihak perusahaan diminta untuk memperhatikan karyawan, khususnya dalam hal pemberian THR.
“Yang masih dikaji itu tentang pembayaran THR sesuai UMP, sama sekarang itu untuk karyawan harian sama borongan itu masih hitung hasil, dan itu masih akan dibicarakan perusahaan,” jelasnya.
Sama halnya dengan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi para karyawan, yang diduga masih belum dipenuhi oleh pihak perusahaan PT Royal Coconut.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan itu yang diminta itu kan ada 3 program oleh federasi, itu jadi yang sudah mereka penuhi itu kan belum, dan kita proses langsung,” kata Yulis.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Ia mengaku akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan ditujukan kepada Bupati.
“DPRD itu kita akan memberikan rekomendasi nantinya ini ke Disnakertrans, dan itu nantinya akan diperlihatkan dinas ke Bapak Bupati supaya segera ditindaklanjuti,” tambahannya.