READ.ID — Perjalanan panjang hampir dua dekade di dunia kepemiluan akhirnya bermuara pada satu pencapaian akademik penting bagi Sophian M Rahmola. Ketua KPU Provinsi Gorontalo itu resmi meraih gelar Doktor di bidang Administrasi Publik setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Namun, bagi Sophian Rahmola, capaian ini bukan sekadar gelar akademik. Disertasi yang ia angkat berjudul “Evaluasi Kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kabupaten Gorontalo” merupakan refleksi dari pengalaman panjangnya bergelut langsung dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Suasana sidang promosi doktor yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, berlangsung khidmat sekaligus penuh antusiasme. Di hadapan dewan penguji yang terdiri Ketua Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, MP., Anggota: Dr. Yanti Aneta, S.Pd, M.Si., Promotor: Prof. Dr. Ansar, M.Si., Co-Promotor I: Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K, M.Si., Co-Promotor II: Prof. Dr. Sastro M. Wantu, M.Si., Penguji Internal: Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si dan Prof. Dr. Ismet Sulila, M.Si, serta penguji eksternal dari Anggota KPU RI, Dr. Parsadaan Harahap, S.P, M.Si. Sophian memaparkan hasil penelitiannya dengan tenang dan sistematis. Pertanyaan demi pertanyaan kritis dilontarkan, menguji ketajaman analisis serta kontribusi ilmiah dari riset yang diangkat.
Dengan latar belakang sebagai penyelenggara pemilu, Sophian tidak hanya berbicara dalam kerangka teori, tetapi juga menghadirkan realitas empiris yang ia temui selama bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa secara normatif, kebijakan pemutakhiran daftar pemilih di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gorontalo, telah memiliki dasar hukum yang kuat dan dukungan sumber daya yang cukup. Namun, menurutnya, tantangan utama justru terletak pada tahap implementasi.
Ia menyoroti bahwa proses krusial seperti pencocokan dan penelitian (coklit) masih banyak dilakukan secara manual. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya ketidakakuratan data. Dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Persoalan utama bukan lagi pada regulasi, tetapi pada bagaimana kebijakan itu diterjemahkan secara efektif di lapangan. Petugas dalam hal ini Pantarlih dalam proses pemutakhiran daftar pemilih masih melakukan pendataan masih secara konfensional yang tidak didukung oleh ketersediaan aplikasi yang berbasis elektronik yang dapat membantu kerja-kerja pantarlih di lapangan, termasuk waktu yang relatif singkat,” ungkapnya dalam sidang tersebut.
Temuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam disertasinya. Bagi Sophian, akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebagai jawaban atas berbagai tantangan tersebut, Sophian Rahmola menawarkan pendekatan yang ia sebut sebagai digital enabler. Konsep ini menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam proses pemutakhiran data pemilih, seperti penerapan e-coklit serta sistem data pemilih yang terhubung secara digital.
Melalui pendekatan tersebut, ia meyakini proses pemutakhiran data tidak hanya menjadi lebih akurat, tetapi juga lebih efisien dan transparan.
Gagasan ini mendapat perhatian serius dari para penguji. Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah penguji menekankan pentingnya integrasi data kependudukan antar lembaga, serta perlunya peningkatan literasi digital bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Terlebih Penguji Eksternal Dr. Parsadaan Harahap, S.P, M.Si menyambut baik gagasannya dalam disertaasi tersebut. Parsadaan meminta secara konkrit apa yang harus dilakukan untuk peningkatan mutu SDM khususnya di tingkatakan Kabupaten/Kota sehingga pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik. Apalagi kini KPU RI sedang mempersiapkan diri untuk menyambut Pemilihan Umum 2029 mendatang. Untuk itu, inovasi dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU kepada publik.
“Apa yang menjadi hasil disertasi Promovendus akan sangat membantu KPU RI dalam melakukan evaluasi dan persiapan menghadapi Pemilu 2029 mendatang. Kemarin ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pemutakhiran daftar pemilih menjadi catatan penting. Inovasi yang Promovendus sampaikan dalam disertasi akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk kebijakan KPU RI kedepan,” kata Parsadaan.
Hasil penelitian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan pemutakhiran daftar pemilih telah berjalan sesuai kerangka regulasi, masih diperlukan langkah-langkah penguatan, khususnya dalam aspek teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat.
Lebih dari sekadar proses akademik, ujian disertasi ini menjadi ruang refleksi atas praktik kepemiluan yang selama ini berjalan. Apa yang disampaikan dalam forum ilmiah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh seberapa akurat negara mencatat siapa yang berhak memilih.
Bagi Sophian, disertasi ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari ikhtiar panjang untuk terus memperbaiki tata kelola pemilu, khususnya dalam memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya.
Terakhir ada 5 rekomendasi atas disertasi yang Sophian sampaikan dalam evaluasi tersebut. Pertama perlu penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pemutakhiran daftar pemilih. Kedua, optimalisasi pengunaan aplikasi pemutakhiran daftar pemilih berbasis digital dan pengembangan sistem yang terintegrasi, real time dan berkelanjutan.
Ketiga peningkatan kapasitas SDM khususnya Pantarlih melalui pelatihan berbasis kompetensi untuk mensupport penerapan digital enabler dalam pemutakhiran daftar pemilih. Keempat peningkatan edukasi masyarakat tentang pentingnya akurasi data pemilih. Terakhir, pengembagan model evaluasi Context, Input, Proces, and product (CIPP) berbasis digital enabler sebagai pendekatan baru dalam evaluasi kebijakan publi.
“Semoga disertasi ini bisa menjadi bahan masukkan untuk menentukan kebijakan KPU RI kedepan dalam menghadapi pemilu-pemilu berikutnya. Terima kasih,” tandasnya.











