READ.ID – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Alhamid Otoluwa menilai kemelut yang saat ini terjadi terhadap pengelolaan keuangan di daerah potret dari apa yang terjadi dalam pelaksanaan APBD di tahun 2022.
Untuk itu Alhamid mengatakan, perlu ada sikap serius oleh semua pihak dalam menyikapi kondisi daerah yang saat ini terjadi.
“Hari ini saya sangat berharap agar DPRD tidak tinggal diam dengan apa yang terjadi di daerah hari ini,” ujar Alhamid.
Alhamid menyebut sebagaimana keluhan-keluhan dari dinas-dinas terkait tentang proses pelayanan keuangan daerah yang tidak sesuai diharapkan.
“Dengan tertunda-tunda proses pelayanan keuangan itu sudah jelas juga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Salah satunya diminta harus tepat waktunya” terangnya.
“Kenapa saya katakan seperti itu, DPRD seharusnya mengundang minimal untuk komisi III saya sarankan bisa mengundang bagian keuangan dihadirkan di komisi III dulu,” sambung Alhamid.
Lanjut Alhamid, kemudian hasil dari pertemuan di komisi III itu akan menjadi acuan ke pimpinan DPRD ditindaklanjuti apakah harus melakukan RDP di ruang sidang atau bagaimana.
“Karena ini tidak bisa ditutup tutupi. Seharusnya ada keterbukaan informasi publik dan itu telah diatur sebagaimana undang-undang nomor 14 tahun 2008,” tegasnya.