READ.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi aturan tentang pemanfaatan trotoar di ruas Jalan John Aryo Katili eks Jalan Andalas, serta Jalan HOS Cokroaminoto/KH. Ahmad Dahlan atau Tanggidaa, Kota Gorontalo.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan untuk berjualan atau parkir di trotoar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Saat dimintai keterangan terkait status kedua ruas jalan tersebut, Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona menyampaikan bahwa sesuai SK Gubernur Gorontalo Nomor 383/18/IXI/2017, kedua ruas jalan tersebut ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi. Dengan demikian penyelenggara jalannya adalah pemprov, sehingga kewenangan untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan juga menjadi tanggung jawab Pemprov Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo merupakan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penegak Perda. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 pada pasal 9 diatur bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi jalan termasuk menggelar lapak, warung/tenda, parkir, mendirikan bangunan tanpa izin, dan lain-lain.
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo sudah sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak Perda,” ujar Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo saat dimintai keterangan, Rabu (15/10/2025).
Jalur pejalan kaki yang ada di eks. Jalan Andalas dan saluran tepi jalan atau jalur jaringan utilitas terpadu (saluran Tanggidaa) di eks. Jalan Tanggidaa merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang jika pemanfaatannya selain peruntukan sbgmana tertera dalam undang-undang ini wajib memperoleh izin dari Pemprov Gorontalo selaku pemyelenggara jalan provinsi sesuai ketentuan yg berlaku, dan setiap yang melanggar dikenai sanksi adminsitratif dan atau denda adminsitratif.
Lebih lanjut terkait stasus tanah ruas Jalan Andalas maupun Jalan Tanggidaa merupakan tanah yang dikuasai negara karena telah melalui proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.