READ.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Gorontalo, seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk terus menyusun, mensinkronisasikan dan menetapkan regulasi secara berjenjang. Baik peraturan wali kota, peraturan bupati, peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
Hal ini menjadi harapan Penjabat Sekdaprov Gorontalo Budiyanto Sidiki, saat mewakili Penjabat Gubernur membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Gorontalo, Kamis, (30/11/2023), di Ballroom Hotel Aston.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 mengamanatkan kepada kita semua, untuk secara berjenjang mengambil langkah – langkah yang diperlukan, sesuai tugas dan wewenang masing – masing. Hal ini untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini juga yang diinginkan oleh bapak Penjagub untuk kita semua di wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Budiyanto.
Menjadi harapan Budi lainnya dari kegiatan tersebut, agar para bupati dan wali kota untuk terus mengalokasikan anggaran, dalam rangka perlindungan pekerja informal dan non ASN dilingkup kerja masing – masing, dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena resiko kecelakaan atau sampai meninggal itu bisa terjadi kepada siapa saja. Tapi kan kita tidak ada yang tahu waktu kita selesai di dunia ini itu kapan terjadi. Tetapi yang harus melanjutkan hidup itu adalah keluarga atau ahli waris. Maka dari itu penyelenggaraan Jamsostek ini adalah salah satu instrument yang cukup efektif dalam meminilimalisir dampak – dampaknya dengan prinsip tetap mengedepankan keadilan sosial,” tambahnya.
Terakhir Kepala BPSDM ini tak lupa berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjan yang telah mengapresiasi kinerja jajaran Pemda baik provinsi dan kabupaten/kota di Gorontalo, yang sudah berhasil meraih peringkat kedua se Sulawesi Maluku kepesertaan Jamsostek. Ia berharap selanjutnya provinsi Gorontalo harus bisa sama dengan Provinsi Sulawesi Utara atau bahkan melampaui di atas 80 persen.
Secara keseluruhan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di Provinsi Gorontalo hingga November 2023 berada di angka 61.73 persen.