banner 468x60

Sudah Ada 4 Pesta Pernikahan di Gorontalo Dibubarkan Polisi

READ.ID – Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri RI tentang larangan kegiatan bersifat massal, sudah ada empat pesta pernikahan di Provinsi Gorontalo dibubarkan aparat kepolisian untuk menghindari penularan wabah (Covid-19) atau Virus Corona.

Pembubaran pesta pernikahan awalnya terjadi pada Selasa malam (24/3/2020), anggota Polres Gorontalo Utara dan Polsek Kwandang membubarkan satu resepsi pernikahan di salah satu gadung di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kegiatan yang sudah berizin saja akan kita batalkan atau cabut kembali izinnya, apalagi kegitan tersebut tanpa izin,” ujar Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi, Selasa (24/3) malam.

Tugas untuk mengantisipasi corona, kata kapolres, adalah tanggung jawab semua orang, termasuk pihaknya sebagai penegak hukum.

“Mereka kita tidak kasih izin, tetapi mereka tetap melaksanakan pesta tersebut. Siapa sangka bisa terjadi penularan di situ. Bisa saja ketika mereka balik ke rumah, jadi keluarganya yang yang terkena virus corona,” tuturnya.

Selain di Desa Titidu, pada Rabu malam (25/3/2020) pembubaran resepsi pernikahan juga dilakukan di Desa Molinggapoto Selatan, Kecamatan Kwandang dan pesta di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Kami juga menjalankan tugas dari pemerintah pusat, dalam hal ini Maklumat Kapolri,” ujar Kapolsek Kwandang AKP Rayden Dian Nugraha.

AKP Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran pesta tidak dilakukan secara semenah-menah. Namun, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dengan pihak pelaksana dari dua hari sebelum pelaksanaan pesta tersebut.

Sementara pada Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pembubaran pesta pernikahan pun kembali terjadi.

“Sebelumnya, pemilik kegiatan telah mendatangi Polsek Paguat meminta surat izin keramaian. Kanit Intelkam tidak memberikan izin keramaian tersebut sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran Maklumat Kapolri. Namun, yang bersangkutan tidak mendengarkan,” ungkap Wakapolsek Paguat Iptu Yunus Miradji.

Akhirnya, pembubaran pesta pernikahan pun terjadi. Pembubaran dipimpin langsung Wakapolsek bersama 6 personil dengan membacakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintahan dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60