Sudah BLUD, Begini Proses Pelayanan Di Puskesmas Pohuwato

READ.ID – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Pohuwato telah beralih setatus menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

BLUD sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Di Kabupaten Pohuwato yang seluruh Puskesmasnya sudah berstatus BLUD, dalam pelayanan kesehatan tidak gratis alias berbayar. Ini diberlakukan, bagi pasien umum yang tidak tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidy Mustafa menyampaikan, penerapan sistem berbayar bagi pasien di seluruh Puskesmas dikarenakan pemberlakukan peralihan status Puskesmas menjadi BLUD

“Jadi, yang berbayar itu bagi pasien umum yang tidak memiliki Kartu BPJS. Kalau yang punya BPJS itu gratis. Ini karena pemberlakuan status Puskesmas menjadi BLUD,” ungkapnya Minggu (22/9/2024)

Dijelaskan Fidi, kebijakan tersebut muli berlaku sejak September ini. Namun, jika ada masyarakat yang kurang mampu kemudian belum tercover BPJS itu tetap tidak dipungut biaya asalkan mengurus administrasinya di Dinas Sosial, bisa lewat Pemerintah Desa maupun Kecamatan.

Selanjutnya, dikatakan Fidi, peralihan status Puskesmas menjadi BLUD selain dapat melakukan pengelolaan dana secara mandiri, juga dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama ini, ketika Puskesmas ada kebutuhan, itu mintanya ke daerah. Nah sekarang tidak lagi, dengan BLUD ini, Puskesmas bisa mengelola dana secara mandiri. Jadi kalau pemeriksaan BPK, mereka bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” tuturnya.

Sementara itu, Seluruh Puskesam se-Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran biaya layanan kesehatan bagi pasien umum, seperti halnya di Kecamatan Paguat. Tarif biaya pelayanan di Puksesmas ini telah dipublikasikan lewat media sosial.

Ditambahkan Kepala Puksesmas Paguat, Hendrik Husain, untuk pemeriksaan kesehatan misalnya, pasien umum dikenakan biaya sebesar 15 ribu Rupiah per sekali pemeriksaan. Sementara tarif termurah yakni suntik IM atau intramuskular, dikenakan biaya 5 ribu Rupiah. Sedangkan tarif paling tinggi sebesar 300 ribu Rupiah, bagi pasien yang akan melakukan sirkumsisi atau sunat.

“Penerapan BLUD ini karena kami Puskesmas itu sudah ada target PAD,Sudah mulai berlaku bulan ini,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version