Sudah Diingatkan, Empat Perusahaan Telekomunikasi di Bolmut Masih tak Bayar Retribusi

Perusahaan Telekomunikasi

READ.ID – Walaupun sudah diingatkan, empat perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih saja belum membayar retribusi untuk daerah.

Sejumlah perusahaan tersebut yakni PT. Telkomsel, Axiata, Centratama (Ex Indosat), dan PT. Tower Bersama Group.

Kepala Diskominfo dan Persandian Bolmut, Aang Wardiman, melalui Kepala Seksi Penyiaran, Komunikasi, dan Multimedia, Syaiful Djenaan, saat dikonfirmasi menyatakan empat perusahaan itu hingga tahun 2023 ini memang belum membayar retribusi.

“Sebelumnya kami sudah mengingatkan di akhir tahun 2022 kemarin agar membayar pajak, termasuk retribusi daerah. Namun, sampai dengan sekarang, empat perusahaan ini masih saja belum menunaikan kewajibannya,” tutur Syaiful Djenaan, Jumat (19/1/2023).

Jumlah besaran retribusi yang akan diterima pemerintah daerah dari perusahaan menara komunikasi yakni 35 juta rupiah. Namun, hingga kini, baru ada 16 juta yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Padahal, Syaiful menjelaskan, pembayaran retribusi tersebut penting karena untuk menunjang pendatan asli daerah.

Sebelumnya, kata Syaiful, pada akhir Desember kemarin, Diskominfo dan Persandian juga telah mengonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolmut, terkait pembayaran pajak perusahaan telekomunikasi tersebut.

“Saat kami konfirmasi, Bidang Pendapatan BPKAD Bolmut juga sudah menyurati pihak yang bersangkutan, untuk menunaikan kewajibannya, karena dari enam perusahaan, baru dua perusahaan telekomunikasi yang sudah membayar pajak,” tuturnya.

Syaiful menjelaskan, di akhir tahun kemarin, perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan keras, tetapi sampai dengan tahun 2023 ini masih saja kebal untuk membayarkan pajak retribusi ke daerah.

“Sampai dengan saat ini, kita mempertimbangkan jika pengoperasian empat perusahaan ini diberhentikan, maka akan mengakibatkan susahnya akses telekomunikasi di seluruh masyarakat Bolmut, makanya kami belum menindakinya,” ungkap Syaiful.

Akan tetapi, kata dia, jika masih saja kebal dalam membayar pajak, maka sesegera mungkin, pihak Diskominfo dan Persandian Bolmut akan berkoordinasi dengan Balai Monitoring Frekuensi untuk memberhentikan pengoperasian empat perusahaan itu.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version