READ.ID – Potensi kerugian negara dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun. Untuk itu dibutuhkan biaya untuk menyehatkan kembali perusahaan pertanggungan plat merah tersebut lebih dari Rp 32,6 triliun.
“Jadi, kasus tersebut bukan sederhana. Skandal Jiwasraya merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak aspek,” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati pada Serasehan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) yang diketuai Prof Din Syamsuddin pekan ini.
Wakil rakyat yang membidangi keuangan, perbankan dan pembangunan ini juga mengungkapkan bahwa PKS bersama dengan Partai Demokrat telah mengusulkan pembentukan pansus kepada pimpinan DPR.
Namun, setelah dua kali paripurna usulan tersebut tak dibacakan pimpinan DPR RI di depan para wakil rakyat tersebut.
Padahal, setiap surat masuk ke pimpinan DPR RI harus dibacakan saat Paripurna dewan. Pimpinan DPR RI tidak menyebutkan alasan alasan kenapa surat masuk itu tidak dibacakan.
Bahkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin yang dipercaya memimpin paripurna mengalihkan pembicaraan ke masalah lain ketika ada intrupsi dari anggota dewan menanyakan kenapa surat masuk soal usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dari pengusul hak angket tidak dibacakan. Aziz malah mengalihkan pembicaraan ke persoalan lain.
Anis menjelaskan, pembentukan Pansus Angket skandal PT Jiwasraya sudah memenuhi persyaratan yakni diusulkan lebih dari satu fraksi dan minimal 25 anggota DPR RI. “Keduanya sudah terpenuhi,” tegas Anis.
Dihadapan sedikitnya 150 audiens, Anis menegaskan, Fraksi PKS meyakini kasus Jiwasraya dapat dituntaskan dengan pembentukan pansus bukan panja karena pansus memiliki kewenangan lintas komisi, lbidang, dapat melakukan audit investigasi, memanggil orang dan melibatkan penegak hukum. Sementara panja tidak memiliki kewenangan ini.
Menanggapi pertanyaan salah satu audiens yang nampak tidak percaya terhadap keseriusan pemerintah dan DPR dalam menuntaskan kasus Jiwasraya, ibu dari delapan anak tersebut mendorong pergerakan èkstra parlemen agar aktif menyuarakan kepentingan rakyat dan menyalurkan aspirasinya ke DPR.
“Negara kita menganut sistem trias politika dimana kewenangan politik dibagi kepada tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Aspirasi masyarakat harus masuk melalui ketiga lembaga ini sesuai fungsinya,” kata wakil rakyat dari Dapil I DKI Jakarta ini.
Anis menekankan, jika ke depan masyarakat harus lebih jeli memilih wakil rakyat agar benar-benar bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. “Wakil rakyat yang kompeten dan memiliki kualitas yang baik, akan menjadikan DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang efektif dalam membela kepentingan rakyat,” demikian Anis Byarwati.
(Akhir Tanjung)