READ.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, kepada media dan pemantau pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Sabtu (03/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Taib mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari rentetan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Dari kegiatan sosialisasi ini, salah satu segmen yang di undang adalah segmen media dan pemantau pemilu.
Menurut Sukrin, berbeda dengan pihak yang lain, antara pihak Bawaslu, Media, dan Pemantau Pemilu, harus lebih mengeratkan diri secara kelembagaan.
“Olehnya, kegiatan ini lebih diformalkan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MOU), antara Bawaslu, Media dan Pemantau Pemilu,” jelas Sukrin.
Lebih lanjut, Sukrin Taib menyatakan, pada prinsipnya antara Bawaslu, media dan pemantau memiliki peran yang sama. Hanya saja, yang membedakannya adalah pada kewenangan.
Sebab, kata Sukrin, kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu adalah melakukan penanganan pelanggaran sekaligus eksekusinya.
“Nah, media dan pemantau pemilu tidak memiliki kewenangan tersebut, tetapi dapat melakukan pengawasan, kontrol, dan menyampaikan potensi pelanggaran pemilu,” tegas Mantan Ketua KPU Kota Gorontalo ini.