READ.ID – Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama pemerintah daerah, perwakilan DPRD dan masyarakat penambang yang dilaksanakan baru-baru ini, bukan merubah yang ilegal menjadi legal.
“Keliru kemudian kalau orang beranggapan jika, FGD digelar untuk menjadikan sesuatu yang ilegal menjadi legal,” kata Supriadi Alaina Pembina Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango.
FGD seharusnya melahirkan pokok-pokok pikiran dan ketegasan pemerintah dalam menyikapi konflik pertambangan yang ada di Bone Bolango.
Langkah tegas pemerintah daerah baik pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun pemerintah Provinsi Gorontalo yang dinantikan oleh masyarakat penambang.
“Sebab sudah puluhan tahun masyarakat menanti pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun nyatanya pemerintah lebih mengutamakan perusahaan swasta menguasai kekayaan daerah,” ujarnya.
Supriadi Alaina juga mengkritisi lambatnya sikap tegas pemerintah daerah yang belum juga menentukan WPR dikawasan yang sudah didiami oleh kelompok masyarakat penambang lebih dari 15 tahun.
Dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan, jika WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.