READ.ID – Suslianto, Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menilai pernyataan kuasa hukum Risman Taha, Spandi Pakaya yang menyebut dirinya tidak kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, sangat berlebihan.
Sebelumnya, pernyataan tidak kooperatif tersebut disampaikan Spandi Pakaya saat sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.
“Pernyataan yang menyebut kami tidak kooperatif karena meminta tunda persidangan, menurut saya berlebihan. Di mana-mana setiap persidangan setelah agenda pembacaan gugatan, pasti persidangan akan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban,” jelas Suslianto, Jumat (03/01).
Menurut Suslianto, penundaan sidang usai pembacaan gugatan adalah hal yang lumrah. Pihaknya juga sengaja meminta waktu untuk memberikan jawaban agar hasilnya benar-benar komprehensif, sesuai dengan poin-poin gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.
“Jangan sampai pihak kuasa hukum penggugat masih mau mengajukan renvoi (perubahan gugatan), sehingganya jawaban dari kami akan kami ajukan pada agenda selanjutnya yaitu sidang pembacaan jawaban,” tuturnya..
Seperti diketahui, pemberhentian Risman taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. Risman terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar.
Atas kasus tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menerbitkan SK peresmian pemberhentian Risman taha sesuai tahapan dan prosedur hukum. (RL/Read.id)