Syahrul Alim: Tahun 2021 Jadi Penentu Penuntasan Pembangunan Daerah

Syahrul Alim
banner 468x60

READ ID – Ketua DPRD yang juga Ketua Banggar DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyebut tahun 2021 kedepan menjadi tahun penentu penuntasan segala realisasi program kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Ha litu sebagaimana tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Blitar tahun 2016-2021.


banner 468x60

Dikatakannya, arah kebijakan pembangunan tahun 2021 difokuskan pada bidang yang perlu ditingkatkan pencapaian kinerjanya serta evaluasi terhadap dampak pasca pandemi Covid-19.

Syahrul menyatakan, rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 dan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 diberbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Jadi 2021 nanti menjadi tahun penentu penuntasan pembangunan daerah. Kita akan dukung nilai tambah pada proyeksi pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah,” kata Syahrul, Senin (16/11/2020).

Diuraikannya, untuk aspek kesejahteraan masyarakat meliputi fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus kesejahteraan sosial dan fokus seni budaya dan olahraga. Pada aspek pelayanan umum, melingkupi fokus pelayanan urusan wajib baik SPM dan Non pelayanan dasar.

Sementara untuk aspek daya saing daerah, akan menyasar pada fokus kemampuan ekonomi daerah, fokus fasilitas usaha dan infrastruktur, fokus iklim investasi dan fokus Sumber Daya Manusia (SDM).

“Terkait dengan kebijakan APBD tahun 2021 untuk mendorong akselerasi ekonomi lebih, sehingga diarahkan pada prioritas pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan penyelesaian target kinerja RPJMD tahun 2016-2021 dengan fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pariwisata dan pemberdayaan usaha mikro,” urainya.

Melihat potensi tantangan di tahun anggaran 2021, Syahrul mendesak eksekutif untuk menyiapkan sejumlah poin antara lain ketidakpastian kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19 yang berdampak pada ketidakpastian capaian pendapatan dan belanja daerah yang telah direncanakan.

Selanjutnya ada persoalan transisi aturan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada tahapan penyusunan Perda APBD yang terlambat.

Dalam Kasus gagal lelang, pemda harus mengulang proses lelang. Juga menyangkut belum selesainya persiapan pelaksanaan kegiatan, penyediaan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingganya capaian target program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 harus diselesaikan pada akhir periode ini.

(adv/hms/didik)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90