Syarat dukungan calon perseorangan Pohuwato 9,984 orang

calon perseorangan

READ.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan di daerah itu sebanyak 9,984 orang.

“Ini adalah jumlah syarat minimal dukungan KTP bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Pohuwato 2020 mendatang,” Kata Rinto Ali ketua KPU Pohuwato.

Ia menjelaskan bahwa, penetapan jumlah syarat dukungan ini sudah melalui rapat pleno komisioner berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2019.

Nah, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk daerah yang jumlah DPT hingga 250 ribu, itu syarat dukungannya minimal 10 persen dari total DPT tersebut.

“DPT di pemilu terakhir berjumlah 99.839, berarti 10 persen dari total itu. Dibulatkan jadi 9.984 dukungan,” jelas Rinto.

Namun sebaran dukungan KTP tersebut, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Pohuwato yaitu minimal tujuh kecamatan.

Untuk penyerahan dukungan bagi calon perseorangan sendiri, KPU Pohuwato telah menetapkan jadwal mulai tanggal 19 – 23 Februari 2020 mendatang.

“Kami juga menyediakan layanan helpdesk bagi calon yang membutuhkan keterangan lebih lanjut mengenai syarat dukungan calon perseorangan,” Tegas Rinto. (Adv/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version