Syarat Harus Dipenuhi Calon Penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo

Bandara Djalaluddin Gorontalo
Bandara Djalaluddin Gorontalo

READ.ID – Aktivitas Bandara Djalaluddin Gorontalo mulai dibuka hari ini setelah pemerintah Provinsi Gorontalo tidak lagi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, calon penumpang pesawat di Bandara Djalaluddin harus memenuhi sejumlah syarat.

Kapolsek Bandara Djalaluddin, Ipda Ismet Ishak menjelaskan, hari ini ada satu pesawat Batik dengan tujuan Gorontalo-Makassar yang beroperasi pukul 14.00 wita. Sebelum berangkat, setiap calon penumpang harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Kata Ipda Ismet, para penumpang diwajibkan menyerahkan dokumen lapor diri kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang sudah berjaga di dekat konter check-in.

“Pada pemeriksaan ini para penumpang harus memperlihatkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan perjalanan, Surat Izin keluar Masuk (Dikhususkan untuk penumpang masuk Gorontalo), pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), surat keterangan bebas covid-19 dan menjalani protokol kesehatan lainnya,” ungkap Ismet saat diwawancara Read.id, Senin (15/6).

Bila ada calon penumpang yang belum pernah melakukan pengecekan diri sebelumnya di rumah sakit, petugas bandara juga telah menyediakan layanan rapid test COVID-19. Kata Ismet, untuk biaya rapid test di bandara 500 ribu per orang.

“Bila hasil rapid test tidak reaktif maka calon penumpang diizinkan terbang ke tempat tujuan. Sebaliknya, bila hasilnya reaktif calon penumpang dilarang terbang dan diminta mengukuti prosedur selanjutnya,” tegas Kapolsek Bandara.

Ia juga menambahkan, bukan hanya pemeriksaan berkas calon penumpang yang ketat, tapi protokol new normal juga sudah disiapkan oleh petugas Bandara DJalaluddin. Salah satunya, kewajiban petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Tujuannya, mencegah persebaran virus Covid-19. Termasuk memberikan kenyamanan kepada penumpang dan untuk orang lain,” tandas Ipda Ismet.

Sementara itu, sekretaris gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, sehubungan PSBB berakhir, pemerintah memperbolehkan orang masuk ke Gorontalo mulai 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat .

Kebijakan ini juga diberikan pemerintah karena Gorontalo memasuki masa transisi untuk persiapan menuju New Normal Life atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.

Syarat orang masuk Provinsi Gorontalo sebagai berikut:

1. Membawa Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Membawa surat keterangan hasil rapid/swab test yang menyatakan non reaktif atau negatif.

3. Unduh/download aplikasi Sekitar Kita melalui link https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau dari https://bit.ly/sekitarKita

4. Buka aplikasi kemudian masukan data dan unggah persyaratan dokumen (Foto KTP dan hasil pemeriksaan rapid/swab test kategori non reaktif atau negatif)

5. Menyetujui persyaratan keaslian dokumen yang disampaikan

6. Selanjutnya surat izin masuk akan keluar melalui aplikasi Sekitar Kita dan wajib ditunjukan kepada petugas pintu masuk perbatasan darat, pelabuhan laut dan bandar udara

7. Bila diperlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi call center (0811 4310 3000) atau call center (0823 4663 1929)

“Kebjakan tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin masuk ke Gorontalo. Untuk yang ingin keluar Gorontalo tergantung kebjakan daerah yang dituju oleh orang tersebut, karena kebijakan setiap daerah belum tentu sama dengan kebijakan di daerah Gorontalo. Jadi kita hanya mengawasi orang masuk Gorontalo dengan syarat yang sudah ada,” jelas Sumarwoto. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version