READ.ID – Pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.
Mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan dalam dua periode, selama empat bulan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020 mendatang.
Erick Thohir yang juga menjadi Ketua Komite Gugus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, insentif itu dikeluarkan dari dana PEN yang nilainya sebesar Rp. 33,1 triliun untuk 13,8 pegawai swasta yang dirumahkan, dan dipotong gajinya 50 persen.
Menteri BUMN menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (06/8/2020) kemarin.
Untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, ada juga ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.
Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp600 Ribu
- Karyawan yang berhak mendapat bantuan adalah karyawan swasta, artinya pegawai non-PNS dan BUMN.
- Karyawan tersebut masih bekerja, dan bukannya karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Namun posisinya masih aktif sebagai karyawan.
- Karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar karyawan tersebut dalam sebulan, sebesar Rp 150 ribu. Besarnya iuran Rp 150 ribu ini setara gaji di bawah Rp 5 juta.
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah ini sangat penting, karena Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan bantuan sosial akan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu karena data karyawan perusahaan swasta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih valid dan akurat.
Artinya, meskipun Anda seorang karyawan swasta non-PNS dan bukan pegawai BUMN yang masih bekerja, Anda juga memiliki gaji Rp 5 juta perbulan. Namun Anda tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan, dipastikan Anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah.
Syarat karyawan dapat bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah di atas harus dipenuhi. Jika Anda seorang PNS atau pegawai BUMN, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Meskipun gaji Anda sebagai PNS atau pegawai BUMN di bawah Rp 5 juta.
Begitu juga jika Anda tidak lagi bekerja karena telah di-PHK perusahaan, Anda juga tidak berhak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Namun jika Anda tidak lagi bekerja, Anda bisa mendaftar pada program bantuan Kartu Prakerja.
Setelah mengetahui syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah, timbul pertanyaan kapan bantuan tersebut akan disalurkan?
Bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta ditargetkan akan diberikan mulai bulan September 2020 mendatang. Besarnya bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan selama 4 bulan.
Pembayarannya akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana.
Saat ini aturan terkait program bantuan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta masih digodok. Namun diharapkan selesai secepatnya, agar pada bulan September mendatang bantuan sudah bisa disalurkan.
Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ditargetkan sudah tersalurkan pada bulan September. Nantinya karyawan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu akan menerima bantuan untuk dua bulan pada bulan September.
(Conten Writer)