READ.ID – Polemik penataan atau rolling jabatan Bendahara Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kian menegaskan persoalan relasi kuasa dalam tata kelola pemerintahan desa. Meski rencana rolling jabatan dinyatakan tidak dilanjutkan, sikap dan kebijakan Kepala Desa Dulukapa justru menuai kritik karena dinilai mencerminkan pengambilan keputusan sepihak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat klarifikasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur. Dalam rapat itu, Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo menyampaikan bahwa rolling jabatan belum dilaksanakan, namun menetapkan syarat agar bendahara desa membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada dirinya.
“Rolling belum dilaksanakan, tapi bendahara harus membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada kepala desa. Itu disampaikan langsung oleh kepala desa dalam rapat,” ujar Camat Sumalata Timur, Nurhayati Wunati, saat dikonfirmasi, Senin 20/01/2026.
Lebih jauh, Nurhayati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepala desa agar kebijakan penataan aparatur tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan personal, melainkan melalui evaluasi kinerja yang terukur dan objektif.
“Saya sampaikan sebaiknya dinilai dulu kinerja bendahara selama enam bulan ke depan atau lebih. Kalau kinerjanya baik dan pertanggungjawabannya jelas, tidak ada urgensi untuk rolling,” katanya.
Namun, alasan kepala desa mensyaratkan surat permohonan maaf justru memunculkan tanda tanya. Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, Irwan Moilo, Kepala Desa Dulukapa mendasarkan kebijakan tersebut hanya pada dua hal, yakni pesan singkat bendahara yang sebelumnya menyatakan keinginan mundur dari jabatan, serta sikap bendahara yang dinilai tidak memberi ruang kepada kepala desa untuk berbicara dalam rapat internal terkait rencana rolling jabatan.
Dua alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran tugas, kesalahan administratif, maupun evaluasi kinerja bendahara desa. Hingga kini, tidak ada dokumen resmi atau hasil penilaian kinerja yang disampaikan ke publik sebagai dasar formil permintaan surat permohonan maaf tersebut.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa persoalan bergeser dari urusan tata kelola pemerintahan menjadi persoalan relasi personal antara pimpinan desa dan aparatnya. Terlebih, permintaan surat permohonan maaf dilakukan dalam konteks hubungan struktural yang tidak setara antara kepala desa sebagai atasan dan bendahara sebagai aparat.
Sementara itu, rapat lanjutan yang direncanakan melibatkan bendahara desa dan aparat lain yang sebelumnya disebut-sebut diminta membuat surat pengunduran diri belum terlaksana secara menyeluruh. Bendahara desa diketahui tidak hadir karena dalam kondisi sakit, meski telah dihubungi langsung oleh pihak kecamatan.
“Bendahara belum hadir karena masih sakit, tapi sudah saya hubungi lewat telepon,” ungkap Nurhayati.











