READ.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Syukri Botutihe mengimbau agar masyarakat bersama pemerintah Provinsi Gorontalo mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal ke Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Ballroom Hotel Citymall Gorontalo, Jum’at (19/5/2023).
“Pencatatan KI ini adalah kepentingan kita, baik bagi pelaku usaha ataupun untuk kebudayaan. Untuk menjaga hak milik kita diklaim oleh orang lain atau daerah lainnya, maka mencatatkannya ke Kemenkumham sangat perlu, agar KI kita legal sesuai apa yang diatur dalam Undang-undang,” ujar Syukri Botutihe.
Selain itu, Syukri Botutihe juga mengatakan agar masyarakat semakin paham terkait pentingnya mencatatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemerintah perlu lebih gencar dalam melakukan sosialisasi. Ia mendorong agar ke depannya kegiatan sosialisasi terkait HAKI tidak hanya dilaksanakan di Provinsi tapi bisa sampai ke kabupaten-kabupaten.
“Kegiatan semacam ini sangatlah penting buat mengedukasi masyarakat kita. Ke depannya kalau bisa tidak hanya dipusatkan di provinsi tapi bisa sampai ke kabupaten biar masyarakat lebih banyak yang sadar pentingnya mencatatkan HAKI, dan segera mendaftarkan KI Komunal mereka ke Kemenkumham,” imbuhnya.
Selain Syukri Botutihe yang juga hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Hadiyanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham Abdulla, serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami yang juga sebagai narasumber.