READ.ID – Tidak hanya proses pengosongan dan pembongkaran bangunan, aktivitas malam di kawasan eks Terminal 42 Andalas juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Selain itu, kendaraan yang selama ini masih beroperasi di eks terminal tersebut juga akan ditertibkan dan dipindahkan ke Terminal Dungingi sebagai pusat angkutan resmi.
Saat ini kawasan eks terminal akan difokuskan sebagai lokasi pembangunan kantor Wali Kota, sehingga penataan area terus dipercepat.
Menanggapi kondisi itu, Wali Kota Adhan Dambea menginstruksikan penertiban melalui Satpol PP guna mencegah pesta miras dan aktivitas negatif lainnya.
“Apalagi ada warung-warung miras ya di Kota Gorontalo, ini saya pantau, saya akan tertibkan. Saya akan turun lagi,” ungkapnya, Sabtu (11/04/2026).
Adhan menyebut, kawasan eks Terminal Andalas sering dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul yang tidak terkontrol, termasuk adanya warung remang-remang dan peredaran minuman keras.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menciptakan citra negatif di tengah rencana pembangunan kantor Wali Kota di lokasi tersebut.
Ia pun meminta Satpol PP untuk rutin melakukan patroli dan penertiban agar aktivitas-aktivitas tersebut tidak lagi terjadi, sekaligus memastikan kawasan siap untuk proses pembangunan ke depan.











