READ.ID – Tidak mengindahakan teguran ke 2 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato terkait pembangunan outlet, sebuah Retail Raksasa PT. Indomarco Prismatama yang beroperasi sebagai indomaret dianggap membangkang.
Hal tersebut, diungkapkan Asisten Perekonomian Kabupaten Pohuwato Rusmiayati Pakaya, atas tindakan Indomaret yang masih melanjutkan pekerjaan pembangunan bangunan di dua titik yang berada di kecamatan Duhiada’ dan Buntulia, Sabtu (06/11/2021)
Saat ditemui di kediamannya, Rusmiyati Pakaya menyamapikan, mestinya pihak indomaret sebagai pengusaha yang berskala Nasional memberikan contoh yang baik kepada pengusaha-pengusaha yang berada di Daerah, jangan justru menunjukan tindakan yang melawat atas kebijakan pemerintah.
“Berikan contoh kepada pengusaha-pengusaha lokal, seperti ini loh caranya kalau ingin menjadi pengusaha besar, dengan menaati aturan-aturan, ini justru sedikit membangkang karna sudah dua kali peringatan belum ada niat baik untuk menemui Pemkab Pohuwato,”tuturnya
Selanjutnya Rusmiyati Pakaya menjelaskan, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Penanaman Modal, telah memberikan surat teguran ke 2 langsung kepada pimpinan PT. Indomarco Prismatama wilayah sulawesi.
Dirinya pun mengatakan, terkait sikap indomaret yang tak mengindahkan surat kedua, pihaknya menunggu putusan dari Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga yang saat ini masi berada di luar daerah.
“Surat teguran sudah di sampaikan, dan menurut informasi dari dinas penanaman modal yang menangani itu sudah di sampaikan ke pimpinan PT. Indomarco Prismatama wilayah sulawesi, kalau melihat tindakan itu seperti agak nakal dengan tidak mengindahkan teguran tuan rumah,”imbuhnya
Sebelumnya, daru pantauan tim Read.id dilapang, terlihat beberapa pekerja/tukang sedang melakukan pekerjaan pembangunan, meski sebelumnya pada 03/11/2021 Pemkab Pohuwato telah memeberikan surat teguran ke 2 melalui surat No. 800/DPM/243/XI/2021, dikarenakan pihak Indomaert belum mengantongi izin untuk melakukan pembangunan.
Saat diwawancarai, salah satu pekerja/tukang menuturkan, tidak menerima perintah dari atasan untuk memberhentikan atau menunda peerjaan pembangunan tersebut.
“Tidak ada perintah untuk berhenti dari bos, makanya kami masih bekerja,”tandasnya
(JK/Read)