Tak Kantongi Izin, Incinerator di RSBP Pohuwato Kembali Digunakan

Incinerator RSBP Pohuwato

READ.ID – Meski tak mengantongi izin operasional, tempat pembakaran sampah medis (Incinerator) di Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) kabupaten Pohuwato, Gorontalo kembali digunakan.

Pengelola limbah medis RSBP, Ivon Idrak Luneto membenarkan bahwa, alat pembakaran sampah medis tidak lagi mengantongi izin sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Ivon, di tahun 2016 pihaknya telah mengurus izin tetapi tidak dikeluarkan, sehingga pada tahun berikutnya alat ini diberhentikan kemudian pengolahan limbah medis di pihak ketigakan.

Incinerator sudah berhenti sejenak 2017 setelah 2016 saya mengurus izin tidak keluar. Pengelolaan limbah medis dan B3 kita pihak ketiga kan,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Namun Ivon menjelaskan, sesuai surat edaran dinas lingkungan hidup alat ini (incinerator) kembali digunakan sejak tahun 2020 untuk menghadapi masa pandemi Covid-19.

Sebab menurut Ivon, limbah medis dari Covid-19 tidak bisa berada lama dalam ruangan. Oleh sebab itu pihaknya segera melakukan pengolahan.

“Ada edaran dari dinas lingkungan hidup dalam rangka pencegahan Covid-19, Incinerator bisa digunakan untuk pengolahan limbah Covid-19,” ungkapnya

Meski letak incinerator berdekatan dengan ruangan peristirahatan pasien dan juga ruangan perawatan pasien, alat tersebut tetap beroperasi. Namun, menurut Ivon lebih berbahaya Covid-19 dari pada asap sehingga harus segera dimusnahkan limbahnya.

Disamping itu, Direktur RSBP Pohuwato, Dr Yenny Ahmad mengatakan, penggunaan Incinerator untuk mengelola limbah Covid-19 ini hanya bersifat sementara.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bagaimana cara jajarannya memusnahkan limbah tersebut, karena sepengetahuannya tempat tersebut (Incinerator) sudah tidak digunakan.

” Tidak tahu, setahu saya sudah tidak ada,” tutur Dr Yenny.

(Zul/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version