READ.ID – Insiden kecelakaan kerja yang belum lama ini melukai seorang buruh bongkar muat, Ismail Majabi (46), tampaknya belum cukup menjadi pelajaran bagi PT Anggrek Internasional Terminal (AGIT). Perusahaan pengelola Pelabuhan Anggrek itu kembali kedapatan mempekerjakan buruh tanpa Alat Pelindung Diri (APD), meski risiko kerja di lapangan tergolong tinggi.
Temuan ini berdasarkan pantauan langsung awak media pada Rabu 08/04/2026, saat aktivitas bongkar muat berlangsung di dua kapal, yakni KM Katulistiwa 8 yang mengangkut jagung dan BG Channel dengan muatan material bangunan. Dalam kegiatan tersebut, para buruh terlihat bekerja tanpa perlindungan dasar seperti helm dan sepatu keselamatan.
Kondisi ini mengulang pola lama yang sebelumnya berujung kecelakaan. Ismail Majabi diketahui mengalami patah tulang kaki kiri setelah terjatuh dari panggung kerja saat proses pembuatan palka kapal KT HTG 68. Minimnya perlindungan keselamatan menjadi salah satu faktor utama insiden tersebut.
Alih-alih melakukan pembenahan pascake celakaan, PT AGIT justru menunjukkan sikap abai yang berulang. Praktik mempekerjakan buruh tanpa standar keselamatan kerja dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada pembiaran sistematis terhadap risiko yang mengancam nyawa pekerja.
Sorotan juga tertuju pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek. Sebagai otoritas pengawas, KSOP dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Meski sebelumnya mengaku telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan, langkah tersebut terbukti tidak efektif menghentikan pelanggaran serupa.
Ketiadaan sanksi tegas, baik administratif maupun pencabutan izin operasional, memperkuat kesan bahwa pengawasan yang dilakukan hanya bersifat formalitas. Situasi ini memunculkan kritik bahwa KSOP gagal menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Aktivis kemanusiaan, Suprianto A. Nuna, sebelumnya telah mengingatkan bahwa pelanggaran keselamatan kerja di lingkungan PT AGIT telah berlangsung secara berulang dan berpotensi sistemik. Temuan terbaru di lapangan mempertegas kekhawatiran tersebut.
Kini, publik menanti langkah konkret dari KSOP. Tanpa tindakan tegas, kecelakaan kerja dikhawatirkan akan terus berulang, dengan buruh sebagai pihak yang paling dirugikan. Kasus yang menimpa Ismail Majabi menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut perlindungan atas nyawa manusia.











